Di sela berbincang dengan korban, kata Gidion, datang pelaku lain yakni SA dan AS. SA berupaya untuk dapat meyakinkan korban agar bersedia menukarkan uangnya dengan dollar. Sementara, AS datang dengan mengaku sebagai pegawai bank dan meyakinkan bahwa uang dollar yang dibawa oleh RSKT adalah asli.
"Mengaku sebagai pegawai bank yang mengecek keaslian uang dollar tersebut dan menjelaskan nilai tukar ke rupiah perdollar adalah Rp 12 ribu," ucap dia.
Singkat cerita, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan menukarkan uang rupiahnya ke dollar. Akan tetapi, ternyata uang dollar tersebut bukanlah dollar Singapura. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 25 juta dan satu buah kalung emas.
"Dollar tersebut yang ternyata bukan dollar Singapura tapi uang negara lain yang nilai tukarnya kecil," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
(Awaludin)