JAMBI - Empat orang pelaku komplotan pecah kaca antarprovinsi tidak berkutik dari kejaran tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi. Mereka diamankan di lokasi pelariannya di Medan, Sumatera Utara.
Tidak hanya itu, dua orang di antara mereka terpaksa dihadiahi timah panas petugas lantaran berusaha melawan saat kabur dari kejaran petugas. Saat diadakan konferensi pers, dua orang pelaku yang kakinya diberi tembakan terarah terukur harus menggunakan kursi roda.
Keduanya harus didorong oleh dua rekannya dengan wajah tertunduk lesu, tidak segarang saat melakukan aksi kejahatannya. "Empat orang pelaku merupakan sindikat pencurian lintas provinsi yang diduga bukan sekali ini beroperasi. Mereka adalah David (55), Mamat (52), Fitra (46) dan Udin (47)," ujar Wakapolresta Jambi, AKBP Ruliandy, Jumat (6/9/2029).
Dia menambahkan, pelaku ini berasal dari luar Provinsi Jambi dan masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda. "David sebagai eksekutor pecah kaca, Mamat memantau pergerakan korban, Fitra memantau letak uang korban yang berada di dalam mobil dan Udin joki sepeda motor," ungkapnya.
Dalam aksinya, dua orang dari empat pelaku yang menggasak uang senilai Rp500 juta di dalam mobil yang terparkir di rumah makan kawasan Mayang Mangurai, Kota Jambi. Setelah menerima laporan mengenai kasus pecah kaca, tim Jatanras Polresta Jambi mulai melakukan penyelidikan.
Beruntung, petugas mendapatkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan informasi dari masyarakat. Tidak berlangsung lama, keberadaan pelaku terdeteksi petugas yang sudah bergeser di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Pada awal September 2024 lalu, kami berhasil menangkap para pelaku berkat dukungan Tim Resmob Polda Sumut dan Polsek Medan Baru," jelas Ruli.