JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, bakal ada mekanisme pengganti Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Aceh, Tengku Muhammad Yusuf Abdul Wahab Hamzah (Tu Sop) yang telah meninggal dunia. Diketahui dalam Pilkada 2024, ia berpasangan dengan Bakal Calon Gubernur Bustami.
"Berkaitan dengan calon yang meninggal ada aturan penggantian terkait dengan calon yang meninggal. Dalam konteks Aceh, itu juga ada qanun, kalau ngga salah, sekitar 7 hari," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Senin (9/9/2024).
Dia menyebut, pihaknya saat ini sedang menunggu proses yang sedang dijalankan oleh KIP Aceh.
"Nanti kita cek setelah pemberitahuan resmi ke kami, kami akan proses, dan ini juga sudah dilakukan. Intinya ada mekanisme penggantian calon jika ada calon yang berhalangan tetap dan seterusnya. nanti diganti," sambungnya.