Megawati Digugat Kader soal SK Calon Kepala Daerah, PDIP : Mengada-ngada Itu

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 09 September 2024 17:40 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Okezone.com/Aldhi)
Share :

Ia pun menduga, Yasonna Laoly saat menjabat Menkumham dan pengurus inti DPP PDI Perjuangan diduga telah mendapatkan perintah dari Megawati. Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PMH tersebut dikabulkan seluruhnya.

"Majelis Hakim dimohon supaya menyatakan Tergugat satu dan tergugat dua dinyatakan bersalah melawan hukum. Memohon Majelis Hakim supaya menyatakan penebitan SK Menkumham No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat," tandasnya.

Sementara itu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Yasonna H Laoly mengaku tak tahu ada gugatan terhadap ketumnya Megawati Soekarnoputr. Ia menyarankan agar gugatan itu dicek ke Menkumham Supratman Andi Agtas.

"Enggak tahu, saya belum cek. Nanti cek sama pak menteri," kata Yasonna saat dikonfirmasi wartawan perihal gugatan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Namun, Yasonna menilai gugatan itu mengada-ngada. "Lagi kita baca di media. Laporan mengada-ada itu," terang Yasonna.
 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya