Lebih dari 1 Kg Sabu Diamankan Polda Kepri, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dicky Sigit Rakasiwi, Jurnalis
Rabu 11 September 2024 13:15 WIB
Polda Kepri amankan 5 kilogram sabu
Share :

BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg lebih yang disita dari empat orang tersangka, Rabu (11/9/2024). Pemusnahan ini, dapat menyelamatkan sekitar 5 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berasal dari tiga laporan Polisi yang dilakukan penindakan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun. 

"Pemusnahan ini dari penindakan di sejumlah lokasi yakni di Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Rakyat Sagulung dan di Karimun. Dalam kasus ini personel meringkus empat orang tersangka terdiri dari tiga laki-laki dan satu orang perempuan," katanya. 

Komarudin menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dadi penindakan di Pelabuhan Harbourbay Batam dengan tersangka S yang membawa 137,8 gram sabu dari Malaysia. Kemudian penindakan di Kabupaten Karimun dengan dua tersangka beserta sabu 29,51 gram.

"Sedangkan penindakan yang di Pelabuhan Rakyat Sagulung Batam ada 827 gram sabu yang disita dari satu tersangka. Barang haram itu, diterima tersangka dari laut perbatasan," paparnya. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya