Pelaku sontak mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, dan menusukannya ke tubuh korban. Bahkan penusukan dilakukan lebih dari satu kali.
"Korban tidak melakukan, korban berlari sampai akhirnya terjatuh di teras kontrakan," ungkap dia.
Nyawa korban tak terselamatkan usai peristiwa tersebut. Polisi menyebut korban menerima luka-luka di bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha dan pinggang belakang.
"Pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Pondok Gede," ungkap Dwi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelaku diancam hukuman terberat yakni hukuman mati.
(Awaludin)