BANDARLAMPUNG - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Bandarlampung berinisial FRD (27) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (19/10/2024).
Adapun peristiwa pencabulan itu terjadi pada 20 September 2024 saat tersangka dan korban dalam perjalanan di Jalan RA Kartini, Gunung Sari, Enggal, Bandarlampung.
"Tersangka menelpon korban mengajak membeli perabotan sekolah, namun didalam mobil korban dicabuli. Korban dan pelaku statusnya murid dan guru," ujar Hendrik di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (31/10).
Hendrik menambahkan, tak terima perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1456/X/2024/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
"Pelaku ditelpon dan secara kooperatif datang ke Polresta Bandarlampung. Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangguhan penahanan," sebutnya.