Curi AC hingga Tabung Gas, Residivis Ini Kembali Ditangkap

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2024 02:05 WIB
Penangkapan pencuri (foto: Okezone)
Share :

Selanjutnya kedua pelaku mengambil barang-barang dari dalam ruko seperti 1 unit indoor AC, 2 buah tabung gas, 3 buah etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.

“Hasil pemeriksaan, ada beberapa TKP di wilayah kami, dan ini masih akan terus kita dalami,” kata Enrico.

Enrico menambahkan, hasil penjualan barang curian tersebut, kata Enrico, kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Selain pelaku, polisi juga turut menyita beberapa besi potongan hasil curian dan 1 buah linggis. Enrico melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya