Diduga Dilarang Jual Tanah, Suami Bunuh Istri dengan Sadis Lalu Gantung Diri

AA Ari Wiradarma, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2024 17:08 WIB
Suami bunuh istri gegara dilarang jual tanah (foto: Okezone)
Share :

BANGLI – Karena dilarang menjual tanah, seorang suami membunuh istri pertamanya hingga tewas. Tragisnya, usai menghabisi nyawa korban, pelaku nekat bunuh diri.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung tewasnya pasangan suami istri di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali, pada Rabu 25 Desember 2024. Pelaku pembunuhan tak lain adalah suami korban, I Ketut Dirga (70), sedangkan korban istri pelaku Bernama, Ni Wayan Miarni (64).

Kejadian berdarah yang menggegerkan warga tersebut, pertama kali diketahui oleh anak korban yang bekerja di Jakarta setelah melihat rekaman CCTV rumahnya via telepon genggamnya, yang mana korban sudah terkapar di halaman rumahnya, setelah dipukul dengan menggunakan kayu dan palu secara membabi buta oleh pelaku.

Selanjutnya, anak korban menghubungi sejumlah warga setempat dan kerabatnya untuk memastikan kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya