Kasus Pemerasan 45 WN Malaysia di Konser DWP, Kombes Donald Tak Melarang Anak Buahnya

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2025 21:44 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

Berdasarkan sidang etik, terungkap bahwa Donald terbukti membiarkan tindakan pemerasan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia, oleh anggotanya.

"Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar, telah melakukan pembiaran, dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Truno menjelaskan, penonton yang diamankan oleh jajaran Donald itu berasal dari Malaysia dan Indonesia. Mereka diminta sejumlah uang agar terbebaskan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya