Pengemudi Mobil yang Pulang Dugem Tabrak Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka

Indra Yosse, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 00:12 WIB
Pengemudi mobil Toyota Calya, Antony Romansyah (Foto: Indra Yosserizal/Okezone)
Share :

Sementara Antony meminta maaf kepada pihak keluarga korban atas kecelakaan maut tersebut. Ia mengaku memakai narkoba karena untuk menghilangkan rasa kantuk dan menyesali perbuatannya.

Dalam pengaruh alkohol dan narkoba, tersangka diketahui mengendarai mobil dengan kecepatan 80 kilometer ke atas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 331 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.


 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya