JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengabulkan permohonan gugatan hasil Pilkada yang diajukan pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. Ia menilai gugatan yang diajukan kubu pemohon tak layak formil.
Kubu Jonius-Deni meyakini Mahkamah Konstitusi tak akan menerima permohonan itu lantaran adanya perbedaan selisih suara yang besar sebesar 28,64%. Belum lagi, unsur pelanggaran pemilu yang didalilkan kubu pemohon bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) juga tak dapat dibuktikan.
"Itu selisihnya antara pasangan 01 dan pasangan kami itu 28,64% dan ini jauh banget dari 1,5% batasan yang ada di regulasi. Secara formil permohonan ini tak layak diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Kuasa Hukum pasangan Jonius-Deni, Tama Satrya Langkun, Rabu (8/1/2025).
Dalam hal ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilalilkan oleh kubu pemohon Satik-Sarlandy seharusnya diadukan terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi.
"Kami sudah cek, tidak pernah ada laporan tiba-tiba mendalilkan TSM di Mahkamah Konstitusi, ini juga secara konstitusi bertentangan dan tidak memenuhi syarat formil," tutur dia.