Buser Narkoba Polda Metro Briptu Dodi Didemosi 5 Tahun karena Peras Penonton DWP

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2025 18:27 WIB
Dokumentasi: Amir Mansor via BBC News Indonesia
Share :

Atas perbuatannya, Dodi dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan itu, Dodi menyatakan banding.

"Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," tutup Erdi.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya