Pengedar Sabu Rp7 Miliar di Bogor Cengar-cengir Saat Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 10 Januari 2025 15:58 WIB
Pengedar Narkoba Cengar-cengir Saat Ditangkap. Foto: Okezone/Putra.
Share :

"Rencana sabu tersebut akan diedarkan nantinya di wilayah Jabodetabek," tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.

Sementara itu, dari total barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dalam penyalahgunaan sabu. 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya