Didemosi 8 Tahun Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Personel Polres Jakpus Ajukan Banding

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2025 14:08 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi. Foto: Dok Humas Polri.
Share :

Keduanya anggota yang terbukti terlibat dalam pemerasan itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 30 hari.

Adapun HK dan JA dijerat Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya