Polisi Tetapkan Kakak Ipar Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat Pria Luka Sobek di Gambir

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2025 19:47 WIB
Ilustrasi Penetapan Tersangka. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial U yang diduga membunuh adik iparnya berinisial RKY (42) usai ditemukan tewas dengan luka sobek di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Kini, aparat menetapkan U sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan. 

“Saat ini saudara U telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Ade Ary menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Diamankan dan proses pemeriksaan di Resmob masih berlangsung,” ujar dia.

Di sisi lain, dia menyampaikan pihaknya akan melakukan ekshumasi atau penggalian terhadap makam korban.

“Kemudian di awal, belum dilakukan Autopsi. Belum dilakukan otopsi karena keluarga menolak, namun dalam waktu dekat penyidik akan melakukan penggalian kubur,” ujar Ade Ary. 

Ade Ary menerangkan, ekshumasi dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus tersebut. Namun, dia belum merinci kapan ekshumasi itu akan dilakukan.

Ditemukan Luka Sobek di Tubuh Korban

Sebelumnya, mayat pria ditemukan ditemukan di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Di mayat tersebut ditemukan luka sobek pada salah satu bagian tubuhnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya