Trump Kembali Terapkan Hukuman Mati Federal di AS

Shabila Dina, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2025 10:05 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Share :

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut moratorium hukuman mati federal yang diterapkan pendahulunya, Joe Biden. Perintah eksekutif, yang ditandatangani Trump di hari keduanya menjabat, Perintah ini mengupayakan yurisdiksi federal dan hukuman mati bagi mereka yang terbukti bersalah membunuh petugas penegak hukum serta imigran ilegal yang dihukum karena kejahatan berat.

Hukuman Mati untuk Kejahatan Berat

Trump secara khusus menginstruksikan penjabat Jaksa Agung James McHenry untuk mengupayakan yurisdiksi federal terhadap kejahatan tersebut. Selama masa jabatan pertama Trump di 2017 hingga 2021, pemerintahannya melakukan 13 eksekusi - melebihi tindakan yang dilakukan presiden AS manapun.

Isi perintah tersebut melingkupi permintaan Trump kepada jaksa agung untuk “menerapkan hukuman mati untuk semua kejahatan yang berat yang mengharuskan penerapannya”. Pemerintah federal juga akan “memastikan bahwa setiap negara bagian yang mengizinkan hukuman mati memiliki persediaan obat-obatan yang cukup untuk melakukan suntik mati”. Selain itu, pemerintahan Trump akan mengupayakan “pembatalan preseden Mahkamah Agung yang membatasi kewenangan pemerintah Negara Bagian dan Federal untuk menjatuhkan hukuman mati.”

Kritik Terhadap Demokrat

Sebagian besar pernyatannya ditujukan untuk mengkritik Biden, serta hakim, politisi, dan individu lain yang menentang hukuman mati.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya