Trump Kembali Terapkan Hukuman Mati Federal di AS

Shabila Dina, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2025 10:05 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Share :

Presiden Trump secara terbuka menyindir Biden atas keputusan sebelumnya pada tahun 2021 untuk menghentikan eksekusi federal, yang dianggap sebagai kegagalan untuk "menjalankan hukum Amerika Serikat dengan setia", demikian dilaporkan RT.

Selain itu, ia mengecam pemerintahan Partai Demokrat karena meringankan "hukuman 37 dari 40 pemerkosa, penganiaya anak, dan pembunuh paling keji dan sadis yang dijatuhi hukuman mati Federal" menjadi penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat pada akhir bulan lalu.

Trump juga meminta jaksa agung untuk memberikan hukuman yang setimpal untuk para narapidana yang diampuni tersebut.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya