Polisi Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Penganiayaan Anak hingga Patah Kaki

Jonirman Tafonao, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2025 13:06 WIB
Polisi tetapkan satu tersangka di kasus penganiayaan anak hingga patah kaki (Foto : Polres Nias Selatan)
Share :

NIAS SELATAN - Polisi menetapkan satu orang tersangka terkait kasus bocah diduga dianiaya keluarganya selama bertahun-tahun hingga kakinya patah di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara. Tersangka tersebut berinisial D.

Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dikonfirmasi, satu orang telah ditetapkan tersangka dari tiga terlapor. Penetapan itu berdasarkan hasil visum luar dan keterangan korban.

"Satu orang sudah ditetapkan tersangka inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban (bocah)," kata Ferry saat dihubungi Okezone, Rabu (29/1/2025).

"Betul, kemungkinan bertambah ada. Kita cuma hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cuman kami perlu pembuktian juga," ujarnya.

Sementara sejauh ini sudah ada delapan orang yang telah diperiksa, di antaranya 3 terlapor dan 5 saksi (tetangga) termasuk Kepala Desa setempat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya