Punya 3 Deputi, DPN Berperan Rumuskan Kebijakan Pertahanan Negara Selama 5 Tahun

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 15:57 WIB
Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Foto: Okezone/Raka Dwi.
Share :

BOGOR - Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melaporkan beberapa hal kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (7/2/2025). Diantaranya adalah struktur organisasi serta arah kebijakan. 

"Pertama, aspek legalitas pembentukan Dewan Pertahanan Nasional ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya pasal tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Selanjutnya, amanat Undang-Undang tersebut diwujudkan dengan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie.  

Sjafrie juga melaporkan mengenai struktur organisasi dan lingkup tugas DPN. Nantinya, hal ini bakal mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara dalam rangka melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia. 

"Dewan Pertahanan Nasional memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia," jelasnya.

DPN, kata Sjafrie, dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun. "Dalam rangka mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional saat ini sedang dilaksanakan proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja dengan memiliki tiga kedeputian yaitu Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, dan Deputi Geoekonomi dan dibantu oleh kesekretariatan," kata Sjafrie.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya