Tepat di Simpang KM 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi, mobil tersebut diberhentikan petugas.
Setelah digeledah, pria berinisial MA langsung diamankan. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti di dalam dashboard depan berupa 1 tas selempang warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
"Dalam penggeledahan ditemukan ada plastik bening dan bong serta koper yang isinya 10 kantong narkotika jenis sabu,” tutur Ernesto.
"Jadi pengakuan dari MA pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan sisanya hanya 2 kg," imbuhnya.
Sisanya lagi, kata dia, sekitar 9 kg sudah berhasil diedarkan. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi.