Atas perbuatannya, Sarda dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara. Terdakwa Sarda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika mayat Risti Widia (30) yang ditemukan menggemparkan dalam lemari kamar kos di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 25 September 2024 lalu.
Sedangkan pelaku, bernama Danil Sihombing ditangkap di daerah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 05.50 WIB.
(Arief Setyadi )