JAMBI - Terdakwa kasus pembunuhan Risti Widia (30) oleh Daniel Sihombing yang jasadnya ditemukan di dalam lemari kamar kos divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi. Sedangkan kekasihnya, Sarda yang terbukti sebagai penadah barang hasil curian divonis 2 tahun penjara.
Dalam amar putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Otto Edwin di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyatakan, Daniel Sihombing terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Kuasa hukum terdakwa Daniel, Fatma Dewi menyatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kita masih pertimbangkan untuk langkah selanjutnya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Otto Edwin menyatakan, terdakwa Daniel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian.
Ia menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara. Kemudian, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Sarda, kekasih Daniel, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Sarda dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara. Terdakwa Sarda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika mayat Risti Widia (30) yang ditemukan menggemparkan dalam lemari kamar kos di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 25 September 2024 lalu.
Sedangkan pelaku, bernama Danil Sihombing ditangkap di daerah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 05.50 WIB.
(Arief Setyadi )