Sekuriti Rusunawa Cakung Tega Cabuli Bocah Perempuan 7 Tahun di Lift

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2025 15:36 WIB
Ilustrasi Korban Pencabulan. Foto: Dok Okezone.
Share :

Beruntungnya, aksi bejat pelaku juga tertangkap kamera CCTV. Akibat perbuatannya, tersangka inisial BF alias A dijerat Pasal 76E, juncto Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang tindak pidana pencabulan anak atau perlindungan anak. 

"Tersangka BF alias A terancam kurungan selama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," kata Nicolas. 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya