"Sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 78 ayat (1) huruf a, dijelaskan bahwa 'Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia", dan pada Pasal 79 ayat (1),' ditegaskan bahwa, Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat 2 huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," jelasnya.
"Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 173 ayat (1) huruf a dan ayat 4, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal Gubernur, Bupati, Walikota berhenti karena meninggal dunia, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati Dan Walikota," sambung Benni.
Kemudian, khusus untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
(Khafid Mardiyansyah)