Penangkapan selanjutnya dilakukan tak jauh dari lokasi kedua. Tepatnya di RT 09, RW 02. Polisi menyita 30 kilogram ganja yang disimpan di dalam dua karung hijau.
“Petugas kemudian menemukan 30 Kg ganja yang disimpan dalam dua karung hijau,” tambahnya.
Dia menambahkan, saat ini para pelaku telah digiring ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan lintas provinsi. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
(Awaludin)