JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diketahui sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Merespons hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan berapa kali pun gugatan praperadilan yang diajukan kubu Firli tak akan mempengaruhi penyidikan yang sedang berlangsung.
“Sekali lagi saya sampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Ade Safri menuturkan, gugatan praperadilan merupakan hak Firli sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi, dia menegaskan penyidik selalu siap melawan Firli Bahuri terkait gugatan yang dilayangkan.
“Pada prinsipnya, kami dari penyidik kami siap, siap kapanpun juga untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka atau melalui kuasa hukumnya,” ujar dia.
Dia menambahkan, penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Pihaknya akan menuntaskan semua perkara yang menjerat Firli Bahuri secara profesional transparan. Dia juga memastikan penyidikan kasus berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi.
“Kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU kantor Kejati DKI Jakarta. Termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan, karena kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan ya atas penanganan perkara a quo yang saling terkait ataupun beririsan,” jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)