Tembak Mati 3 Polisi, Tersangka Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 25 Maret 2025 16:59 WIB
Kapolda Lampung
Share :

Kopda Basar dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup. 

Selain itu, kata Eka Wijaya, Kopda Basar juga disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya