Eka mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dalam penanganan hukum dua anggota TNI dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.
"Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik itu juga kan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," ungkapnya.
Sementara satu oknum anggota TNI Peltu YHL dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.