Tembak Mati 3 Polisi, Tersangka Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 25 Maret 2025 16:59 WIB
Kapolda Lampung
Share :

Eka mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dalam penanganan hukum dua anggota TNI dalam peristiwa penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut. 

"Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik itu juga kan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," ungkapnya.

Sementara satu oknum anggota TNI Peltu YHL dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya