Tembak Mati 3 Polisi, Tersangka Oknum TNI Dijerat Pasal Berlapis

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 25 Maret 2025 16:59 WIB
Kapolda Lampung
Share :

LAMPUNG - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah terancam dijerat pasal berlapis. Hal itu usai Kopda Basar ditetapkan sebagian tersangka penembakan tiga anggota Polisi. 

Ws DanpusPom AD Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka, Kopda Basar mengaku telah menembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin tersebut. 

"Di dalam LP (laporan polisi),  pelaku penembakan adalah kopda B dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban," ujar Mayjend TNI Eka Wijaya saat konferensi pers ungkap kasus penembakan tiga polisi di Mapolda Lampung, Senin (25/3/2025). 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya