Sopir Nissan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara!

Agus Warsudi, Jurnalis
Sabtu 10 Mei 2025 18:38 WIB
Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks, penyebab kecelakaan beruntun di Bandung (Foto: Agus Warsudi/Okezone)
Share :

BANDUNG - Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks, penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kota Bandung, Jawa Barat ditetapkan tersangka. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

HS disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). HS dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Prishta Utama melalui Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, pemeriksaan terhadap HS dilakukan selama tiga hari.

"Pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 19.30 WIB, polisi menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus ini karena sudah lengkap semuanya," kata Kanit Gakkum, Sabtu (10/5/2025).

Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, penetapan HS sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa 6 Mei 2025 itu, setelah petugas melakukan berbagai proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kami sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), mengumpulkan para saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP. Kami sudah menahan terduga sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan," kata Kasatlantas.

 

AKBP Wahyu menyatakan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penyidikan selama dua hari, pada Rabu-Kamis (7-8 Mei 2025). Terakhir penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua saksi di TKP.

"Dua alat bukti cukup. Hari Jumat kami tingkatkan dari lidik jadi sidik. Terus kami gelar perkara dan Jumat malam kami tetapkan jadi tersangka, ibu tersebut (HS)," ujar AKBP Wahyu.

Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung sekitar pukul 15.15 WIB, Selasa 6 Mei 2025. 

Berdasarkan hasil pendataan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, kecelakaan itu menyebabkan Sulthan Abyan Fattan (15), siswa SMAN 5 Bandung, warga Jalan Enur RT 02/08, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, meninggal dunia.

Selain korban meninggal, kecelakaan tersebut juga menyebabkan tiga orang luka ringan, antara lain, Apik Suhana (46), warga Kampung Andir RT 11/02, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Rika Syarika (44), warga Jalan Babakansari RT 02/09, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, dan Sumidi (45), warga Jalan Babakansari RT 02/09, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan tiga korban terdampak kecelakaan tetapi tidak mengalami luka antara lain, M Marlon Rajendra (17), warga Jalan Babakan Cilandak No 252/177D  RT 02/04, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Aris Yunianto Rochmat (35), warga Jalan Saturnus Timur IV RT 02/014, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, dan Kriswantika Inggrei (26), warga  Dusun Bandung Setonak, Desa Semade, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

 

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di persimpangan Jalan RE Martadinata-Jalan Anggrek sekitar pukul 15.15 WIB. Kendaraan yang terlibat, minibus Nissan Kicks bernomor polisi D 1491 AJQ dikendarai HS, warga Jalan Sukabumi Nomor 61 RT 01/06, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.

Yamaha D 6958 AEN dikendarai korban meninggal Sulthan Abyan Fattan yang membonceng M Marlon Rajendra. Kemudian, motor listrik D 2223 AEG dikendarai Sumidi membonceng Rika Syarika.

Toyota Alphard D 1420 PZ disopiri oleh Kriswandika Inggrei, Honda HRV L 1830 SR dikendarai Aris Yunianto Rochmat, dan pikap Daihatsu Grand Max  D 8626 YS dikendarai Apik Suhana.

"Akibat kecelakaan beruntun ini satu orang meninggal, tiga luka ringan, dan menimbulkan kerugian materi Rp20 juta," kata Kasatlantas.

AKBP Wahyu menyatakan, berdasarkan pemeriksaan fisik, seluruh kendaraan yang terlibat kecelakaan dalam kondisi layak jalan. "Begitu juga dengan kondisi jalan dan lingkungan, jalan mulus dua arah, cuaca cerah, dan arus lalu lintas lancar," ujar AKBP Wahyu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya