Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Buntut Kasus Korupsi Timah

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 22 Mei 2025 15:52 WIB
Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Disita Kejagung (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi milik terdakwa kasus perkara korupsi komoditas PT Timah, Tamron alias Aon, pada Rabu 21 Mei 2025 kemarin.

“Penyidik telah melakukan giat penyitaan dan pemasangan plang pada Rest Area KM 21B Tol Jagorawi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2023, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 sampai dengan 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Harli mengatakan, pada bidang yang disita, ada sejumlah bangunan yang diamankan, berupa 1 buah SPBU Pertamina, 1 buah bangunan SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 buah mushala, dan 1 buah bangunan ATM. 

Selain itu, terdapat juga 28 unit usaha yang menjalankan usaha di atas obyek penyitaan. Harli menambahkan, penyitaan itu dilakukan dalam rangka pemulihan uang negara.

“Penyidik melakukan upaya-upaya dalam rangka mengumpulkan sebanyak mungkin aset-aset yang bisa kita recovery dalam rangka pemulihan-pemulihan uang negara,” jelas dia.

 

Sebagai informasi, Terdakwa Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) divonis delapan tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi tata Niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan dalam membacakan amar putusan terhadap Tamron di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

"Menyatakan terdakwa Tamron telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Hakim Tony di ruang sidang. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," sambung Hakim.

Bukan hanya itu, Aon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 yang harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka penyidik akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya