Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran IUP Tambang Raja Ampat

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 11 Juni 2025 12:05 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mendalami dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Pertambangan di Raja Ampat diketahui tengah menjadi sorotan karena dianggap mengancam kelestarian lingkungan.

"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen (pernyataan) ya, kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (diselidiki), sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).

"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tuturnya.

 

Ia menambahkan, penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat itu dilakukan polisi berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat pun diminta menunggu perkembangannya nanti.

"Temuan saja, iya (soal IUP 4 perusahaan yang dicabut)," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya