MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan.
Hal itu ditegaskan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution saat menjawab wartawan di Lobi Kantor Gubenur Sumut, Senin (30/6/2025).
"Enggak lah," kata Bobby singkat.
Bobby bahkan menyatakan, siap untuk memberikan keterangan untuk mempermudah KPK mengusut dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan akan hadir jika dipanggil KPK.
"Ya kalau dipanggil pasti. Pasti lah," kata Bobby.
Bobby kemudian mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tidak korupsi dan main proyek. Karena langkah itu akan dengan mudah menjerat mereka pada tindak pidana korupsi.
"Saya tegaskan untuk bekerja dengan benar. Bekerja untuk rakyat," tegas Bobby.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.
Dalam kasus itu, Topan ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta. Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan pihak swasta tersebut untuk mengerjakan kedua proyek pembangunan jalan tersebut.
Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp 8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.
(Awaludin)