JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, usai menggeledah kantor Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut). Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa 1 Juli 2025.
"Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di kantor, dan diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Dokumen-dokumen yang disita itu akan didalami tim penyidik Lembaga Antirasuah untuk membuat terang penyidikan perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (1/7/2025).
Penggeledahan dilakukan pasca penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting pada Kamis, 26 Juni 2025.
"Ada belasan orang berompi KPK tadi datang pakai 6 mobil. Mereka langsung masuk ke ruang Sekretariat dan Kepala Dinas," kata seorang petugas di Dinas PUPR yang tak ingin disebut namanya.
Kedatangan penyidik KPK, kata petugas itu, tidak mengganggu aktifitas pelayanan di Dinas PUPR Sumut. Para staf PUPR terlihat bekerja seperti biasa.
"Yang digeledah hanya di gedung Kesekretariatan. Kalau ruangan staf di bagian lain, aktifitasnya normal seperti biasa," tukasnya.
(Awaludin)