Berikut sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejagung:
1. AN (Alfian Nasution) – Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011–2015.
2. HB (Hanung Budya) – Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014.
3. TN (Toto Nugroho) – SVP Integrated Supply Chain Juni 2017-November 2018.
4. DS (Dwi Sudarsono) – VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero sejak 1 Juni 2019–September 2020.
5. AS (Arif Sukmara) – Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping.
6. HW (Hasto Wibowo) – Mantan SVP Integrated Supply Chain 2018-2020.
7. MH (Martin Haendra Nata) – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019–Oktober 2021.
8. IP (Indra Putra) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. MRC (Muhammad Riza Chalid) – Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Delapan orang tersangka sudah ditahan, namun Riza Chalid sedang berada di luar negeri dan dalam pencarian.
(Arief Setyadi )