MUI soal Fatwa Haram: Kalau Tak Ganggu, Bukan Sound Horeg tapi Sound System

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 13 Juli 2025 19:22 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengamini fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur (Jatim). Sebab, sound horeg mengganggu masyarakat.

"Artinya ketika mengganggu orang lain, mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Cholil melanjutkan, sebelum mengeluarkan fatwa haram, pihak MUI telah meminta pendapat dari pihak-pihak terkait, seperti ahli musik. Sebab, fatwa haram sound horeg bermula dari bahtsul masail Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

"Karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu, nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya