Adapun Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika tim melihat segerombolan pemuda sedang melakukan aksi tawuran.
“Tim menemukan sekelompok anak-anak yang sedang melakukan aksi tawuran. Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sembilan orang berikut tiga senjata tajam (sajam) jenis celurit yang sempat dibuang para pelaku,” ujar William.
Kesembilan pelaku berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23). Selain mengamankan sajam, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, kesembilan pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Fetra Hariandja)