Polda Metro Ungkap Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan China

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 02 Agustus 2025 19:36 WIB
Polda Metro Ungkap Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan China
Share :

"Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut," pungkasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya