“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan hasil tes urine tersangka juga mengandung ampetamin atau positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku, narkotika jenis sabu diperoleh dari bandar narkoba di wilayah Singkut, Jambi.
“ Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )