Barang haram itu diambil para pelaku dari seorang DPO berinisial BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, atas perintah DPO berinisial P yang menjadi pengendali jaringan.
“Keduanya dijanjikan upah besar. RM akan mendapat Rp30 juta per kilogram, sedangkan SB dijanjikan Rp100 juta. Mereka juga menerima uang jalan Rp5 juta dari pengendali,” ujar Calvijn, Rabu (13/8/2025).
Selain menahan kedua kurir, polisi masih memburu BJ dan P yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polda Sumut juga mendalami dugaan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(Awaludin)