Hotman: Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook Prematur!

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 09 September 2025 03:02 WIB
Hotman Paris Hutapea (Foto: M Refi Sandi/Okezone)
Share :

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000. Saat ini masih dalam proses penghitungan resmi oleh BPKP," ujar Nurcahyo, Kamis 4 September 2025 di Gedung Bundar, Kejagung RI.

Dalam proyek tersebut, Nadiem diduga melanggar tiga ketentuan utama, yakni:

1.    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
2.    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
3.    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (diubah dengan LKPP No. 11 Tahun 2021) tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa saksi-saksi, dokumen, alat bukti elektronik, surat, hingga keterangan ahli.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya