KPU Minta Maaf Sempat Tutupi Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 16 September 2025 18:56 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (foto: Okezone)
Share :

Berikut ini adalah dokumen peserta pilpres yang dirahasiakan yang dirahasiakan bedasarkan keputusan KPU nomor 731:

1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;

2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;

4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit
dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;

6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;

8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;

9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya