Usai Diperiksa KPK, Dirjen PHU Ngaku Dicecar soal Regulasi Haji

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 18 September 2025 23:16 WIB
Dirjen PHU Hilman Latief (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Hilman membantah kedatangannya kali ini untuk mengembalikan sejumlah uang. Ia juga mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Enggak (mengembalikan duit). Lupa ya (berapa pertanyaan), enggak dihitung," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya