KPK Panggil Haniv Eks Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi, Bakal Ditahan?

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 26 September 2025 11:47 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M. Haniv, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (26/9/2025). Haniv bakal diperiksa sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari pemeriksaan Haniv hari ini. Haniv diketahui sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, namun KPK urung melakukan penahanan terhadapnya.

"Hari ini belum ada penahanan ya," ucap Budi.

Kemudian, Haniv diduga meminta bantuan sejumlah wajib pajak untuk sponsorship pelaksanaan fashion show usaha anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv. Haniv pun diduga mendapat bantuan dari wajib pajak maupun perorangan untuk fashion show usaha anaknya dengan total keseluruhan Rp804 juta.

Haniv diduga juga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. Uang tersebut kemudian ditempatkan ke deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain sebesar Rp10.347.010.000 dan dicairkan ke rekening Haniv Rp14.088.834.634.

Haniv kemudian melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing sejumlah Rp6.665.006.000. Diduga Haniv menerima gratifikasi untuk fashion show anaknya Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000; penempatan pada deposito BPR: Rp14.088.834.634
Sehingga, total gratifikasi yang diduga diterima Haniv senilai Rp21.560.840.634.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya