Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro Cs Digelar 17 Oktober

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 06 Oktober 2025 19:05 WIB
Delpedro Marhaen (Foto: IG Lokataru)
Share :

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gema Gita Persada menjelaskan upaya hukum dilakukan untuk menguji keabsahan dari upaya-upaya paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Mereka menilai polisi telah sewenang-wenang melakukan upaya paksa kepada Delpedro dan kawan-kawan.

"Jadi kepada Dirreskrimum dan Dirreskrimsus tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," ujar Gema.

Perwakilan LBH Masyarakat, Maruf Bajammal mengungkapkan hal senada. Pada intinya, kata Maruf, permohonan ini dilakukan agar polisi membatalkan status tersangka terhadap empat orang aktivis termasuk upaya paksa lainnya seperti penahanan hingga penyitaan. Maruf juga meminta PN Jaksel segera menggelar sidang praperadilan tersebut.

"Dan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menunda berlarut-larut karena ini menjadi perhatian publik baik dalam level nasional dan internasional terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi," ujar Maruf.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya