Dua Terdakwa Kasus Taspen Divonis, KPK Telusuri Pihak Lain

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 08 Oktober 2025 04:05 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

“Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri peran dan dugaan keterlibatan dari para pihak tersebut,” sambungnya.

Diketahui, dua terdakwa yang telah divonis dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kosasih, serta 9 tahun penjara kepada Ekiawan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya