Dua Terdakwa Kasus Taspen Divonis, KPK Telusuri Pihak Lain

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 08 Oktober 2025 04:05 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus tersebut yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Penyidik masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait dalam perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurut Budi, dalam praktiknya, terdapat banyak pihak yang menggunakan nama atau perusahaan lain sebagai perantara (layer) untuk menyamarkan kegiatan investasi fiktif tersebut.

“Mengingat dalam perkara pengelolaan investasi di PT Taspen ini, para oknum menggunakan layer-layer atau pihak-pihak lain untuk menyamarkan aktivitas investasi,” ujarnya.

 

“Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri peran dan dugaan keterlibatan dari para pihak tersebut,” sambungnya.

Diketahui, dua terdakwa yang telah divonis dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kosasih, serta 9 tahun penjara kepada Ekiawan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya