Jadi Bandar Narkoba di Dalam Rutan, Ammar Zoni Disanksi Isolasi 40 Hari dan Dipindahkan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 11 Oktober 2025 09:48 WIB
Ammar Zoni Disanksi Isolasi 40 Hari dan Dipindahkan
Share :

JAKARTA - Pesinetron, Ammar Zoni terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Salemba. Akibat perbuatannya itu, dia mendapatkan sanksi isolasi selama 40 hari.

Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo menjelaskan, hukuman ini diberikan sesuai prosedur yang ada.

"AZ telah dijatuhi sanksi disiplin yakni dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari," ujar Wahyu Trah Utomo, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Selain itu, hak pembebasan bersyarat dirinya juga dicabut. Ammar Zoni juga akan dipindahkan ke Rutan lain.

“Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas.

Sebaliknya, Wahyu menerangkan bahwa temuan itu merupakan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin.

Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Perkara ini menyeret nama artis atau publik figur Ammar Zoni.

 

Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram ini bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni terungkap memiliki peran sebagai gudang alias penyimpan barang narkotika itu.

"Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10).

Fatah menjelaskan barang narkotika yang diedarkan berjenis sabu dan tersangka sintetis. Ammar Zoni, jelas dia, menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan untuk narapidana di dalam rutan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya