Jadi Bandar Narkoba di Dalam Rutan, Ammar Zoni Disanksi Isolasi 40 Hari dan Dipindahkan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 11 Oktober 2025 09:48 WIB
Ammar Zoni Disanksi Isolasi 40 Hari dan Dipindahkan
Share :

Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram ini bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni terungkap memiliki peran sebagai gudang alias penyimpan barang narkotika itu.

"Jadi peran dari tersangka AZ sebagai gudang, istilah sebagai gudang itu berdasarkan BAP, gudang dalam artian menyimpan narkotika, disimpan untuk diedarkan di Rutan kelas I Jakpus," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10).

Fatah menjelaskan barang narkotika yang diedarkan berjenis sabu dan tersangka sintetis. Ammar Zoni, jelas dia, menerima barang terlarang itu dari seseorang di luar rutan sebelum akhirnya diedarkan untuk narapidana di dalam rutan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya